Gibran Digugat ke Pengadilan

Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah

Gibran tak lagi pakai pengacara negara, kini utus 3 kuasa hukum pribadi di kasus gugatan ijazah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Dadang mengatakan, majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perdata tersebut karena dokumen legal standing tergugat belum lengkap. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Di sidang kali ini, Gibran mengutus tiga orang pengacara pribadi sekaligus.

Di sidang sebelumnya, Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.

Hal ini diprotes penggugat, Subhan Palal.

Subhan mengatakan ia menggugat Gibran atas nama pribadi bukan jabatan sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Baca juga: Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran soal Ijazah Luar Negeri, Mengapa Prabowo tak Ikut Digugat?

Oleh karena itu, Subhan tidak terima Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.

Protes Subhan Palal diterima oleh hakim, sehingga Gibran harus mengganti pengacaranya.

Di sidang kedua yang digelar Senin (15/9/2025), pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Soebekti 2, Subhan Palal, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.

Baca juga: Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu

Sidang Ditunda

Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved