Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah
Gibran tak lagi pakai pengacara negara, kini utus 3 kuasa hukum pribadi di kasus gugatan ijazah.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Di sidang kali ini, Gibran mengutus tiga orang pengacara pribadi sekaligus.
Di sidang sebelumnya, Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.
Hal ini diprotes penggugat, Subhan Palal.
Subhan mengatakan ia menggugat Gibran atas nama pribadi bukan jabatan sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Baca juga: Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran soal Ijazah Luar Negeri, Mengapa Prabowo tak Ikut Digugat?
Oleh karena itu, Subhan tidak terima Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.
Protes Subhan Palal diterima oleh hakim, sehingga Gibran harus mengganti pengacaranya.
Di sidang kedua yang digelar Senin (15/9/2025), pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Soebekti 2, Subhan Palal, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.
Baca juga: Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu
Sidang Ditunda
Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.