Gibran Digugat ke Pengadilan
Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, 'Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu'
Hitung-hitungan Subhan gugat Gibran Rp 125 triliun, 'Nanti tiap warga dapat Rp450 ribu'.
TRIBUNKALTIM.CO - Advokat Subhan Palal menjelaskan hitung-hitungan terkait permintaan ganti rugi hingga Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini menarik perhatian karena menuntut ganti rugi imateriil yang fantastis, mencapai Rp125 triliun.
Kerugian imateriil adalah kerugian yang tidak bisa dihitung atau dinilai secara pasti dengan uang.
Kerugian imateriil berkaitan dengan dampak non-finansial yang dialami seseorang akibat perbuatan melawan hukum.
Inti dari kerugian imateriil adalah kerusakan pada nilai-nilai yang bersifat personal dan tidak berwujud.
Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menggugat Gibran secara pribadi, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup
Kerugian Materiil dan Imateriil: Mengapa Angkanya Berbeda Jauh?
Subhan Palal menjelaskan bahwa gugatannya meminta dua jenis ganti rugi, yaitu kerugian materiil dan imateriil.
Kerugian Materiil: Subhan secara pribadi hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi atas kerugian materiil yang ia alami.
Kerugian Imateriil: Nilai Rp125 triliun ditujukan sebagai ganti rugi imateriil.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, Subhan menjelaskan bahwa kerugian ini tidak terbatas pada individu, melainkan ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Menurutnya, gugatan ini diajukan karena sistem hukum negara telah rusak.
"Kerugian imateriil itu dalam terminologi, tidak ada jumlahnya dan tak terhingga. Karena yang dirugikan dalam gugatan ini adalah negara, sistem hukumnya yang rusak, maka kerugian itu saya bayarkan ke negara dan (dibayarkan) ke seluruh warga Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, angka Rp125 triliun bukanlah hasil hitungan matematis, melainkan simbolis.
Angka ini didasarkan pada tahun kemerdekaan Indonesia, 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.