Kabinet Prabowo Gibran

Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan dan Saling Berkirim Salam

Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.

TribunNewsmaker.com | Kolase foto istimewa
TUTUT GUGAT MENKEU - Kolase potret Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Tutut menggugat Menteri Keuangan, Purbaya klaim sudah dicabut dan berkirim salam (TribunNewsmaker.com | Kolase foto istimewa) 

Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.

Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.

"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.

Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.

Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.

"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.

Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.

Kenapa Digugat?

Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.

Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.

Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved