Kabinet Prabowo Gibran

Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan dan Saling Berkirim Salam

Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.

TribunNewsmaker.com | Kolase foto istimewa
TUTUT GUGAT MENKEU - Kolase potret Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Tutut menggugat Menteri Keuangan, Purbaya klaim sudah dicabut dan berkirim salam (TribunNewsmaker.com | Kolase foto istimewa) 

Keputusan tersebut ditandatangani saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.

Namun, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani melalui serah terima jabatan pada 9 September 2025.

Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved