Dugaan Korupsi Kuota Haji

Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah untuk Percepat Berangkat Haji, KPK: Pemerasan Oknum Kemenag

Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah untuk percepat berangkat haji, KPK: Itu pemerasan oknum Kemenag.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah untuk percepat berangkat haji, KPK: Itu pemerasan oknum Kemenag. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Meski Khalid sempat menyampaikan bahwa haji khusus biasanya harus antre 1–2 tahun, oknum tersebut menjamin  keberangkatan tahun 2024 dengan syarat membayar uang percepatan antara 2.400 hingga 7.000 USD per jemaah.

“Oknum dari Kemenag menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan,” kata Asep.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU

Kemudian tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut. 

Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.

Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

 “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.

Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. 

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Jadikan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved