Dugaan Korupsi Kuota Haji
Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah untuk Percepat Berangkat Haji, KPK: Pemerasan Oknum Kemenag
Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah untuk percepat berangkat haji, KPK: Itu pemerasan oknum Kemenag.
Meski Khalid sempat menyampaikan bahwa haji khusus biasanya harus antre 1–2 tahun, oknum tersebut menjamin keberangkatan tahun 2024 dengan syarat membayar uang percepatan antara 2.400 hingga 7.000 USD per jemaah.
“Oknum dari Kemenag menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan,” kata Asep.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU
Kemudian tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut.
Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.
Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Jadikan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.