Dugaan Korupsi Kuota Haji

Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah untuk Percepat Berangkat Haji, KPK: Pemerasan Oknum Kemenag

Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah untuk percepat berangkat haji, KPK: Itu pemerasan oknum Kemenag.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah untuk percepat berangkat haji, KPK: Itu pemerasan oknum Kemenag. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.

Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Yaqut juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. 

Yaqut mengawali karier politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved