Berita Viral
6 Fakta Dokter Gadungan di Bantul yang Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus hingga Kecurigaan Korban
6 fakta dokter gadungan di Bantul yang tipu pasien Rp538 juta: Modus hingga kecurigaan korban.
“Sekitar Juli 2025, korban diminta membayar Rp10 juta dengan janji deposit anaknya akan cair,” lanjut Mirza.
Korban Mulai Curiga
Namun pada September 2025, korban mulai curiga dan memverifikasi status FE ke RSUP dr Sardjito. Hasilnya, FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis. Pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping juga menunjukkan hasil negatif.
Penangkapan dan Barang Bukti: Baju Dokter hingga Vitamin
Setelah laporan resmi dibuat, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya di Pedusan RT 57, Jumat (5/9/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dokter, telepon, dan vitamin.
FE mengaku hanya memiliki satu pasien dan belajar menjadi “dokter” dari internet.
Ia membeli peralatan dari apotek dan tidak pernah menyuntik korban, hanya mengambil sampel darah.
“Belum pernah kuliah kedokteran,” kata AKP Achmad mengutip pengakuan tersangka.
Ancaman Hukuman
FE dijerat dua pasal hukum:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Mirza. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.