Reshuffle Kabinet
Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, MK Melarang dan DPR Desak Mundur dari Wamen Komdigi, Apa Kata Istana?
Angga Raka Prabowo rangkap tiga jabatan, MK melarang dan DPR desak mundur, apa kata Istana?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Ia bukan satu-satunya wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris.
Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) juga masuk jajaran komisaris Telkom.
“Perubahan susunan pengurus diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam akselerasi transformasi digital,” ujar SVP Telkom, Ahmad Reza.

3. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP)
Dalam reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih Jilid III, Angga Raka Prabowo dilantik oleh Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya telah dicopot dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Adapun BKP adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah.
Baca juga: Sisi Lain Reshuffle Kabinet Jilid 3: Hasan Nasbi Dulu Mau Mundur Ditolak Prabowo, Kini Diberhentikan
BKP sendiri berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) sekaligus menjadi pengganti Kantor Komunikasi Publik (PCO), sebagai bagian dari perubahan pada struktur komunikasi kepresidenan.
Mengenai relasi antara BKP dan PCO, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa BKP bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan transformasi dari PCO.
"Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan penggantian terhadap wamen yang merangkap jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.