Gibran Digugat ke Pengadilan
Update Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Klaim KPU Ubah Riwayat Pendidikan di Situs Resmi
Subhan Palal menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menyita perhatian publik.
Sidang terbaru pada Senin (22/9/2025) mengungkap klaim penggugat bahwa data pendidikan Gibran di situs resmi KPU telah berubah.
Penggugat bernama Subhan Palal menyebut awalnya informasi pendidikan terakhir Gibran di laman KPU hanya tertulis "Pendidikan Terakhir".
Namun kini, keterangan itu sudah berubah menjadi "S1". Perubahan ini menjadi poin keberatan Subhan dalam persidangan.
Baca juga: Ini Dampak Buruk yang Mungkin Terjadi Prabowo-Gibran Pecah Tak Lanjut 2 Periode Versi Relawan Jokowi
Selain itu, Subhan menuding KPU sebagai pihak tergugat turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai terdapat syarat pencalonan cawapres yang sebelumnya tidak terpenuhi, khususnya terkait pendidikan Gibran.
Karena itu, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.
Baca juga: Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.
“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.
Usai sidang, kepada awak media, Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.
“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.
Saat ditelusuri Tribunnews , laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan.
Sebagai informasi, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Baca juga: Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan
Proses Mediasi Pekan Depan
Sidang perdata kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlanjut ke tahap mediasi.
“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Ruang Sidang Soebekti, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Jika mediasi berujung damai maka tahapan sidang tak akan berlanjut.
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.
“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.
Pengacara Gibran yakni Dadang Herli Saputra masih belum bisa memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi atau tidak.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot
Kronologi Kasus Gugatan
Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Syarat pendidikan SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Ijazah SMA Wapres Gibran Lanjut ke Proses Mediasi Pekan Depan dan Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.