Berita Nasional Terkini

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain

Sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Editor: Heriani AM
YouTube/TVR Parlemen
RANGKAP JABATAN - Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Komisi VI DPR RI bersama Dirut PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya, Senin (17/3/2025). Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN. (YouTube/TVR Parlemen) 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim MK memandang jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. 

Karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Semua Fraksi Sepakat

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementerian BUMN.

Ia mengungkapkan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN.

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN

“Pertama tentu di dalam daftar inventarisasi masalah kami, fraksi-fraksi juga menyetujui terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan penyelenggara BUMN,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sekjen Partai Demokrat itu menjelaskan, Badan Penyelenggara BUMN tersebut akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham merah putih sebesar 1 persen.

“Fungsinya tentu memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” ucapnya.

Selain itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu ini  menekankan bahwa Komisi VI DPR juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagaimana diharapkan publik, yakni sebagai penyelenggara negara.

“Dengan status penyelenggara BUMN, otomatis BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah, oleh karena itu ini sebenarnya kembali kepada undang-undang yang lama,” katanya.

Tak hanya itu, Herman juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved