Berita Nasional Terkini

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain

Sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Editor: Heriani AM
YouTube/TVR Parlemen
RANGKAP JABATAN - Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Komisi VI DPR RI bersama Dirut PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya, Senin (17/3/2025). Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN. (YouTube/TVR Parlemen) 

“Ini juga akan menjadi pembahasan, dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” ucap Herman.

Baca juga: Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Peluang Kepala Danantara Rangkap Jabatan Kepala Badan Penyelenggara BUMN

Herman Khaeron pun mengungkap dalam revisi UU BUMN satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan dengan kepala Danantara.

“Selanjutnya juga untuk lebih efisien tentu kami juga membuka ruang bahwa kepala badan atau kepala badan penyelenggara BUMN dengan holding Danantara ini bisa merangkap,” kata Herman.

Herman menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan BUMN yang terus berkembang. 

Menurutnya, sistem penyelenggaraan BUMN perlu adaptif, baik di sisi regulator maupun eksekutor.

“Jadi saya kira ini sebetulnya penyesuaian terhadap situasi yang tentu terus berkembang dan beradaptasi terhadap sistem penyelenggaraan baik di regulator maupun di eksekutor,” ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan ini belum final dan masih terus dimatangkan. 

“Nah, ini belum final tentu karena kami masih dalam pembahasan panja bersama dengan pemerintah. Kemungkinan dalam waktu dekat tentu nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah dan kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan,” ucapnya.

Herman menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar proses penyelenggaraan di BUMN berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Karena bagaimanapun ini supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN baik di regulator maupun di eksekutornya bisa berjalan dengan baik. Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien, kemudian bisa menghasilkan laba dan tentu pada akhirnya bisa menyumbangkan deviden seoptimal mungkin,” ucapnya.

Ia menekankan, dividen dari BUMN sangat penting untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Supaya bisa menopang terhadap program-program APBN, program-program negara yang nanti terintegrasi di dalam APBN,” katanya.

UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR

Kata Dasco dalam RUU itu nantinya Kementerian BUMN akan turun statusnya dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved