Berita Nasional Terkini

Kepala Sekolah Pastikan Gibran Lulus dari SMPN 1 Surakarta, Sebut Ijazahnya Ada

Isu mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke publik.

KOMPAS.com/Rahel
IJAZAH GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Kepala Sekolah SMP 1 Surakarta klaim Gibran benaralumninya (KOMPAS.com/Rahel) 

Tudingan Roy Suryo muncul setelah warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa Gibran bersekolah di Orchard Secondary School di Singapura, yang bukan merupakan sekolah dalam negeri.

Gugatan Perdata dan Proses Mediasi

Gugatan perdata terhadap Gibran diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden.

Ia menilai bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Dalam dokumen gugatannya, Subhan menuliskan, “Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat.”

Subhan menuntut agar jabatan Wakil Presiden yang diemban Gibran dinyatakan tidak sah dan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga.

Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Dalam proses ini, pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Mediasi bertujuan untuk menghindari proses persidangan yang panjang dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih damai.

Proses mediasi dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2025 dan akan berjalan selama kurang lebih 30 hari.

Jika mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Subhan sendiri belum memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi.

 “Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Perubahan Data di Situs KPU

Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam gugatan Subhan adalah perubahan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved