Tarif Listrik

Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

Inilah rincian lengkap tarif listrik per kWh bagi seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.

HO/PT PLN Persero
TARIF LISTRIK OKTOBER - Ilustrasi pengisian token listrik PLN. Inilah rincian lengkap tarif listrik per kWh bagi seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. (HO/PT PLN Persero) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN baik subsidi maupun non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Tri juga menyebutkan bahwa pelanggan subsidi yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan tetap diberikan subsidi listrik.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," demikian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," imbuhnya.

Perlu diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Menurut aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Lantas, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk seluruh pelanggan PLN?

Rincian Tarif Listrik untuk Seluruh Pelanggan PLN mulai 1 Oktober 2025 

Dengan keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi  tidak mengalami perubahan sejak Triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Selengkapnya, berikut rincian tarif listrik per Oktober 2025.

Baca juga: Menuju Visi Banjarbaru Emas, Srikandi PLN Dukung Peresmian Bank Sampah Induk

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved