Berita Nasional Terkini
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1, Ini Penjelasan Hakim
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan syarat capres-cawapres minimal S-1, ini alasan majelis hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal sarjana (S-1) bagi calon presiden dan wakil presiden dihapuskan.
Gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, yang sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan serupa.
Hanter menilai tidak logis jika seorang guru SD wajib bergelar S-1, sementara jabatan strategis seperti presiden, anggota DPR, dan kepala daerah hanya mensyaratkan pendidikan SMA.
Baca juga: Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran
Ini merupakan kali kedua MK menolak permohonan yang sama.
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 juga ditolak oleh Mahkamah.
Putusan kali ini ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
MK Tegaskan Syarat Pendidikan Capres Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa ketentuan pendidikan minimal S-1 bagi capres-cawapres merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ujar Ridwan.
Mahkamah juga menekankan bahwa syarat tersebut tetap konstitusional selama tidak melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak tolerable, serta tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

UUD 1945 Tidak Atur Syarat Calon Secara Rinci
MK menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara rinci syarat pencalonan presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah.
Baca juga: Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, MK Melarang dan DPR Desak Mundur dari Wamen Komdigi, Apa Kata Istana?
Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, persyaratan pendidikan termasuk dalam ruang kebijakan hukum terbuka yang sah secara konstitusional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.