Berita Nasional Terkini
Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran
Gugatan UU Tapera dikabulkan Mahkamah Konstitusi , pekerja tidak lagi wajib jadi peserta dan bayar iuran.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan sifat 'wajib' iuran dalam Undang-Undang Tapera, pada Senin (29/9/2025).
Dengan demikian, pekerja tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan keputusan MK ini kepesertaan Tapera menjadi sukarela.
UU Tapera pun harus ditata ulang.
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak melalui sistem tabungan jangka panjang.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Program ini mewajibkan semua pekerja menjadi anggota Tapera dan membayar iuran.
Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau penghasilan bulanan
Untuk pekerja formal, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja
Dana yang terkumpul akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera.
Program ini pun ditentang oleh banyak pekerja dan Serikat Pekerja.
Baca juga: BP Tapera Bantah Iuran Peserta untuk Sokong Pembangunan IKN di Kaltim, Sebut tak Berhubungan
MK Kabulkan Gugatan UU Tapera
MK telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), yang terdaftar dalam perkara nomor 96/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini secara langsung memengaruhi ketentuan kepesertaan dalam program Tapera.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.