Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2025, Begini Rinciannya

Berikut rincian selengkapnya tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 bagi semua pelanggan PLN.

Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK OKTOBER - Ilustrasi pengisian token listrik PLN. Berikut rincian selengkapnya tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 bagi semua pelanggan PLN. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi semua pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi, karena pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk Triwulan IV (Oktober-November 2025).

Artinya, tarif listrik mulai 1 Oktober 2025 masih akan mengikuti ketetapan yang telah diputuskan sebelumnya.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu (24/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan bahwa tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukannya demi menjaga daya beli masyarakat.

Ia juga memastikan bahwa pelanggan subsidi PLN akan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN untuk Oktober-Desember 2025 per kWh Semua Golongan

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ucap Tri.

Sebagai informasi, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Lantas, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk seluruh pelanggan PLN?

Rincian Tarif Listrik untuk Seluruh Pelanggan PLN mulai 1 Oktober 2025 

Dengan keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi  tidak mengalami perubahan sejak Triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Selengkapnya, berikut rincian tarif listrik per Oktober 2025.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca juga: Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved