Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi
Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sementara kehadiran Gibran masih dinantikan.
Subhan: Jika Alasan Tugas Negara, Harus Ada Surat dari Presiden
Subhan menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihak tergugat wajib hadir langsung dalam sidang mediasi.
"Ketidakhadiran para prinsipal — tergugat — tadi, saya minta diterapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, bahwa prinsipal wajib hadir," tegas Subhan.
Ia menjelaskan bahwa PERMA tersebut memang memberikan pengecualian dalam empat kondisi: sakit (dengan surat dokter), berada di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.
Namun, jika Gibran absen karena alasan tugas negara sebagai Wakil Presiden, Subhan menilai harus ada surat delegasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kalau dia alasan tugas negara karena dia wakil presiden saat ini, maka harus ada surat atau delegasi dari presiden," ujar Subhan.
Baca juga: Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034
Subhan Tolak Damai, Sarankan Gibran Mundur dan Sekolah Lagi
Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak membuka opsi damai dalam gugatan ini, kecuali Gibran bersedia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai," ujarnya.
Menurut Subhan, satu-satunya jalan damai adalah jika Gibran mengundurkan diri.
Ia juga menyarankan agar Gibran kembali menempuh pendidikan SMA untuk memenuhi syarat pencalonan yang dianggap cacat.
"Kalau itu nanti bisa diselesaikan, dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu," pungkas Subhan.
Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.