Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi
Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang mediasi pertama atas gugatan keabsahan ijazah SMA milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda karena ketidakhadiran Gibran.
Advokat Subhan Palal, penggugat dalam perkara ini, menilai kehadiran langsung Gibran sangat penting sesuai aturan mediasi yang berlaku.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan (non-litigasi) yang dilakukan di pengadilan, di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan pelanggaran syarat pencalonan wakil presiden.
Menurut Subhan, ijazah SMA milik Gibran tidak valid dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Penggugat Ijazah Gibran Tolak Damai, Tegas Minta Wapres Mundur dari Jabatan
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125,01 triliun yang disebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk kompensasi kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sidang Mediasi Ditunda, Gibran Diwakili Kuasa Hukum
Sidang mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025), namun ditunda karena Subhan meminta kehadiran langsung Gibran.
Dalam sidang tersebut, baik Gibran maupun KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sejak awal proses hukum berjalan, Gibran belum pernah hadir langsung di pengadilan.
Baca juga: Pengamat Sebut Perintah Jokowi ke Relawan Jadi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034
Ia telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mewakili dirinya di hadapan majelis hakim.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Senin (6/10/2025) dengan agenda yang sama.
Penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sementara kehadiran Gibran masih dinantikan.
Subhan: Jika Alasan Tugas Negara, Harus Ada Surat dari Presiden
Subhan menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihak tergugat wajib hadir langsung dalam sidang mediasi.
"Ketidakhadiran para prinsipal — tergugat — tadi, saya minta diterapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, bahwa prinsipal wajib hadir," tegas Subhan.
Ia menjelaskan bahwa PERMA tersebut memang memberikan pengecualian dalam empat kondisi: sakit (dengan surat dokter), berada di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.
Namun, jika Gibran absen karena alasan tugas negara sebagai Wakil Presiden, Subhan menilai harus ada surat delegasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kalau dia alasan tugas negara karena dia wakil presiden saat ini, maka harus ada surat atau delegasi dari presiden," ujar Subhan.
Baca juga: Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034
Subhan Tolak Damai, Sarankan Gibran Mundur dan Sekolah Lagi
Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak membuka opsi damai dalam gugatan ini, kecuali Gibran bersedia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai," ujarnya.
Menurut Subhan, satu-satunya jalan damai adalah jika Gibran mengundurkan diri.
Ia juga menyarankan agar Gibran kembali menempuh pendidikan SMA untuk memenuhi syarat pencalonan yang dianggap cacat.
"Kalau itu nanti bisa diselesaikan, dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu," pungkas Subhan.
Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034
Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.
Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.
Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) pekan depan dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi.
Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Bagian Keempat - Kewajiban Menghadiri Mediasi, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Alasan sah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut tercantum pada ayat (4) yang meliputi:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Penjelasan Kuasa Hukum Gibran
Pengacara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengungkapkan alasan mengapa kliennya tidak hadir pada sidang mediasi, Senin hari ini.
Menurut Dadang, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.
Ia menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.
“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.