Berita Nasional Terkini

Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup

Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), warga minta DPR RI dicoret dari penerima pensiun seumur hidup.

repro bidik layar saluran YouTube DPR RI
PENSIUN DPR RI - Foto ilustrasi, pimpinan DPR RI saat menjawab 17+8 tuntutan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh dua warga negara, yakni psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. (repro bidik layar saluran YouTube DPR RI) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), warga minta DPR RI dicoret dari penerima pensiun seumur hidup.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh dua warga negara, yakni psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin.

Baca juga: 211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya

Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar DPR RI dicoret dari daftar lembaga tinggi negara yang berhak menerima pensiun seumur hidup.

Mereka menilai pemberian tunjangan pensiun kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun sebagai bentuk ketidakadilan bagi pembayar pajak.

“Saya tidak rela pajak yang saya bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun dan bahkan bisa diwariskan,” tulis Lita dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).

Uang pensiun adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada seseorang setelah ia berhenti bekerja, biasanya karena telah mencapai usia pensiun atau menyelesaikan masa jabatan tertentu.

Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan hidup setelah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Dasar Hukum dan Argumentasi Pemohon

Pemohon menyoroti ketentuan dalam Pasal 1 huruf A dan F UU No. 12 Tahun 1980, yang menyebutkan bahwa lembaga tinggi negara terdiri dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam pasal tersebut, tidak disebutkan DPR RI sebagai bagian dari lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat 1 UU tersebut juga tidak mencantumkan DPR RI dalam kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima pensiun.

Baca juga: 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain

Sebagai pembanding, pemohon mengutip sistem pensiun bagi anggota parlemen di beberapa negara lain.

Di Amerika Serikat, misalnya, pensiun hanya dapat diklaim minimal pada usia 62 tahun dan besaran tunjangan dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama masa jabatan.

“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis pemohon.

Sementara itu, sistem di Inggris dan Australia menggunakan skema tabungan pensiun seperti pekerja biasa.

Hanya India yang memiliki sistem serupa dengan Indonesia, di mana pensiun tetap diberikan seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.

Ketentuan Pensiun DPR RI Saat Ini

Saat ini, hak pensiun bagi anggota DPR RI diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, dan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan lama masa jabatan.

Baca juga: Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun

Berikut rincian besaran pensiun:

  • Dua periode jabatan: maksimal Rp 3.639.540 per bulan
  • Satu periode jabatan: maksimal Rp 2.935.704 per bulan
  • Masa jabatan 1–6 bulan: maksimal Rp 401.894 per bulan

Dengan sistem ini, anggota DPR RI yang hanya menjabat dalam waktu singkat tetap berhak menerima pensiun, selama pengunduran diri dilakukan secara terhormat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved