Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Razman Nasution Kaget Hakim Tetap Bacakan Putusan Tanpa Kehadiran Kliennya
Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman Arif Nasution hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).
Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.
Razman Arif Nasution adalah seorang pengacara yang dikenal vokal dan sering menangani kasus-kasus kontroversial, selain juga memiliki latar belakang sebagai politikus dan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Kesalahan Fatal Razman Nasution yang Bisa Bikin Dirinya Kalah Lawan Hotman Paris
Sebelum dikenal sebagai pengacara, Razman pernah bekerja sebagai wartawan, dan kemudian beralih ke dunia politik.
Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara dan S2 di Universitas Sains Malaysia.
Kasus dengan Hotman Paris
Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Kuasa Hukum Sebut Vonis Tidak Adil
Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
"Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun," ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
"Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan," kata Rahmat, seperti dilansir Kompas.com.
Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Sindiran Tajam Razman Arif untuk Anak Nikita Mirzani, “Pikirkan Vadel Sebelum Rayakan Kebahagiaan!”
Alami Penyumbatan Saraf di Otak
Kuasa Hukum Razman Nasution menyebut kliennya mengalami penyumbatan saraf di otak sehingga tak bisa hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
"Ada gangguan keseimbangan di dalam otak beliau. Jadi, ada salah satu saraf di otaknya, itu mengalami penyumbatan," ucap Kuasa Hukum Rahmat saat diwawancarai awak media di lokasi, Selasa.
Rahmat mengaku mendengar kondisi Razman tersebut langsung dari dokter yang menangani kliennya.
Kondisi itu pula yang membuat Razman tak mampu berdiri meski dalam hitungan menit.
"Pak Razman itu berdiri dalam waktu lima menit saja, itu tidak bisa, karena ada gangguan keseimbangan di dalam otak beliau," ujar Rahmat.
Awalnya, kata Rahmat, Razman berpesan agar penyakitnya tersebut tidak diungkap ke publik.
Namun, bagi Rahmat publik perlu mengetahui kondisi Razman yang sebenarnya sampai tak bisa datang sidang vonis.
"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan, dan harus istirahat dari segala pekerjaannya, selama 14 hari dari tanggal 29 September 2025 sampai 12 Oktober 2025. Ini perawatan di sana Penang, Malaysia," jelas Rahmat, seperti dilansir Kompas.com.
Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya
Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.
Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.
"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).
"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya.
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.
Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.
"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah. Siapa yang mau jadi klien dia. Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Kronologi Razman Dilaporkan Hotman
Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Gratis ke Keluarga Affan Kurniawan Setelah Kematian Tragisnya
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.