Berita Nasional Terkini

Menteri Hukum Telah Tandatangani SK PPP Pimpinan Mardiono, Ketua Mahkamah Partai Beri Respons

Menteri Hukum telah tandatangani SK PPP pimpinan Mardiono, Ketua Mahkamah Partai beri respons.

Kompas.com/Dok. Tim Pemenangan Mardiono
MUKTAMAR PPP - Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers usai diputuskan terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 secara aklamasi dalam Muktamar X di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025). Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono. (Kompas.com/Dok. Tim Pemenangan Mardiono) 

Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya usai PPP kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan, pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman.

Respons Ketua Mahkamah PPP

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan, merespons keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menandatangani surat keputusan atau SK kepengurusan PPP pimpinan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Ade Irfan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Muhammad Mardiono terkait kepengurusan partai.

Dia menjelaskan salah satu syarat formil dalam pengesahan kepengurusan partai politik oleh Kementerian Hukum adalah adanya surat dari mahkamah partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

“Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin. Salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan,” kata Ade Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada permintaan dari kubu Mardiono untuk menerbitkan surat tersebut. 

“Persyaratan tentang surat dari mahkamah partai, saya sebagai ketua mahkamah partai periode 2020–2025 tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak ada perselisihan untuk Pak Mardiono, karena tidak pernah diminta oleh dia,” ucapnya.

Menurut Ade Irfan, jika Kementerian Hukum tetap mengesahkan kepengurusan Mardiono tanpa adanya surat dari mahkamah partai, maka ada syarat formil yang terlanggar.

“Nah artinya secara hukumnya kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya baikan dong. Kalau begitu sekarang siapa yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Baca juga: Kubu Mardiono atau Agus yang Akan Disahkan Pemerintah? Begini Kata Menko Yusril Soal Dualisme PPP

Tegaskan Tak Ada Dualisme di PPP

Sebelumnya, Irfan juga menegaskan tidak ada dualisme pasca pelaksanaan Muktamar X yang diselenggarakan pada akhir September 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan menanggapi terjadinya isu dualisme kepemimpinan PPP setelah Muktamar.

"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme kita harus melihat secara objektif," kata Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved