Berita Nasional Terkini

Sosok Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Tak Lulus SMK dan Anak Yatim Piatu

Sosok Bjorka, hacker yang ditangkap polisi, tak lulus SMK dan anak yatim piatu.

Tribunnews.com/Reynas
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Dari kasus ini hacker Bjorka ditetapkan sebagai tersangka. Sosok Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Tak Lulus SMK dan Anak Yatim Piatu (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Bjorka, hacker yang ditangkap polisi, menjadi perhatian.

Belum diketahui apakah pemilik akun Bjorka ini merupakan orang yang sama dengan hacker atau peretas yang sempat viral beberapa tahun yang lalu.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaaa.

Ia ditangkap atas dugaan pembobolan data 4,9 juta nasabah dari salah satu bank swasta di Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Bjorka Terkait Kasus Pembobolan Data Nasabah Bank Swasta

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sosok WTF, Bukan Lulusan IT

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.

Ia bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Namun, WFT diketahui aktif belajar secara otodidak melalui komunitas-komunitas media sosial dan forum siber.

“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ujar Fian.

Ia menambahkan bahwa WFT mulai mengenal dunia dark web sejak 2020 dan aktif mempelajari cara mencari uang melalui aktivitas digital ilegal.

Baca juga: 6 Kebocoran Data Libatkan Hacker Bjorka, Jual 10 Juta Dollar hingga Bocorkan Data KPU Sampai Paspor

Aksi Perorangan dan Motif Pemerasan

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa WFT menjalankan aksinya seorang diri dari rumah.

Ia mengunggah tampilan database nasabah bank ke akun X miliknya dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas jutaan data.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” jelas Herman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual data nasabah melalui forum gelap dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

“Dia anak yatim piatu dan anak tunggal, tapi menghidupi keluarganya,” ungkap Fian.

Identitas Bjorka Masih Didalami

Meski WFT menggunakan nama Bjorka dan aktif di forum gelap sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.

“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.

Ia menekankan bahwa di dunia siber, identitas bisa sangat fleksibel.

Everybody can be anybody. Kami masih mendalami bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan keterkaitannya,” tambahnya.

Baca juga: Bjorka Bocorkan 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan, Dijual Rp 15 Juta

Ancaman Hukuman Berat

WFT dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar, serta tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved