Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung
12 tokoh ajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, ini tanggapan Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Amicus curiae adalah istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan.”
Dalam praktiknya, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga—bukan bagian dari perkara yang sedang berlangsung—yang secara sukarela memberikan pendapat hukum, informasi, atau pandangan kepada hakim untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam suatu perkara.
Praperadilan ini menyangkut penetapan diri Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Gugatan praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kesedihan Ibu Nadiem Makarim, Tak Menyangka Putranya Terjerat Kasus Korupsi Chromebook
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa penyampaian pendapat melalui amicus curiae merupakan mekanisme yang sah dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” ujar Sutikno saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Meski enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi amicus curiae yang diajukan dalam perkara Nadiem, Sutikno menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menangani perkara berdasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Isi dan Tujuan Amicus Curiae
Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” diajukan oleh 12 tokoh publik, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dokumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Dua perwakilan dari kelompok tersebut, yakni peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir langsung untuk menyampaikan pendapat hukum kepada majelis hakim.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelas Arsil dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi
Arsil menambahkan bahwa 10 tokoh lainnya berhalangan hadir, namun tetap mendukung substansi amicus yang disampaikan.
Ia juga menekankan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya relevan untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara ini. Tujuan utama amicus curiae adalah memberikan perspektif hukum yang dapat memperkuat integritas proses praperadilan.
“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tutup Arsil.
Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada Jumat (3/10/2025).
Sidang praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.