Berita Nasional Terkini
Terduga Hacker Bjorka Ditangkap, Keluarga WFT Ngamuk tak Diberi Tahu Polisi
Keluarga kecewa karena sang kekasih memberi keterangan bahwa WFT yatim piatu, padahal masih memiliki kerabat dekat di Manado.
"Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Ade Ary menjelaskan pendalaman akan dilakukan dengan menelusuri sepak terjang kejahatan yang dilakukan WFT.
“Kami juga berharap bagi oknum-oknum yang telah sebelumnya memiliki data dari berbagai kegiatan, data pribadi masyarakat apabila disalahgunakan."
"Maka itu nanti apabila ada yang merugikan pasti akan diproses sehingga proses penyidikan ini masih terus berjalan,” katanya.
“Penyidik masih terus lakukan pendalaman. Masyarakat tidak perlu khawatir, proses masih terus dilakukan pendalaman. Jadi hati-hatilah membagi data pribadi, modusnya banyak sekali,” terang Ade Ary.
Baca juga: WFT yang Ditangkap adalah Hacker Bjorka yang Bocorkan Surat Jokowi dan Data KPU? Begini Kata Polisi
Motif Tersangka
WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kesal WFT Diduga Hacker Bjorka Disebut Yatim Piatu, Adik Sempat Ngamuk di Kantor Polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.