Gibran Digugat ke Pengadilan
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Penggugat Tidak Jadi Minta Uang Damai Rp125 Triliun
Mediasi gugatan ijazah Gibran digelar tertutup, penggugat tidak jadi minta uang damai Rp125 triliun.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004–2007).
Keduanya merupakan institusi setara jenjang SMA.
Subhan menekankan bahwa yang dipermasalahkan bukan kelulusan, melainkan lokasi dan status lembaga pendidikan tersebut.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, serta meminta keduanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.
Namun kini Subhan mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.
Baca juga: Pendidikan Wapres Sedang Digugat, MDIS Pastikan Gibran Kuliah di Singapura dan Lulus sebagai Sarjana
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi
Agenda Selanjutnya: Tanggapan Tergugat atas Proposal Damai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.