Gibran Digugat ke Pengadilan

Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Penggugat Tidak Jadi Minta Uang Damai Rp125 Triliun

Mediasi gugatan ijazah Gibran digelar tertutup, penggugat tidak jadi minta uang damai Rp125 triliun.

briza/Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa. Subhan Palal sebagai penggugat mengatakan tak jadi menuntut ganti rugi Rp125 triliun, ia hanya minta Gibran dan KPU minta maaf lalu mundur dari jabatannya. (Tribunnews/briza) 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004–2007).

Keduanya merupakan institusi setara jenjang SMA.

Subhan menekankan bahwa yang dipermasalahkan bukan kelulusan, melainkan lokasi dan status lembaga pendidikan tersebut.

Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, serta meminta keduanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.

Namun kini Subhan mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.

Baca juga: Pendidikan Wapres Sedang Digugat, MDIS Pastikan Gibran Kuliah di Singapura dan Lulus sebagai Sarjana

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi

Agenda Selanjutnya: Tanggapan Tergugat atas Proposal Damai

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved