Gibran Digugat ke Pengadilan
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Penggugat Tidak Jadi Minta Uang Damai Rp125 Triliun
Mediasi gugatan ijazah Gibran digelar tertutup, penggugat tidak jadi minta uang damai Rp125 triliun.
Editor:
Rita Noor Shobah
briza/Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa. Subhan Palal sebagai penggugat mengatakan tak jadi menuntut ganti rugi Rp125 triliun, ia hanya minta Gibran dan KPU minta maaf lalu mundur dari jabatannya. (Tribunnews/briza)
Mediasi akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal perdamaian yang diajukan Subhan.
Keputusan mengenai tuntutan ganti rugi akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan berikutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.