Ibu Kota Negara

Aktivitas Jaringan Gelap Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Kongkalikong Antara Aparat dan Korporat?

Aktivitas jaringan gelap tambang ilegal di seputar kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Kongkalikong antara aparat dan korporat.

HO/Polda Kaltim
TAMBANG ILEGAL IKN - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di kawasan yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara. (HO/Polda Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas jaringan gelap tambang ilegal di seputar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menyedot perhatian publik.

Kongkalikong antara aparat dan korporat diduga terjadi dalam kejahatan gelap aktivitas ilegal di IKN Nusantara.

Ya, Komitmen ambisius Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membangun "kota hutan" yang lestari, sedang diuji oleh serangan aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif. 

Operasi penindakan terbaru yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah membongkar jaringan gelap penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kawasan konservasi vital.

Baca juga: Daftar 5 Proyek MYC IKN Nusantara Selain Istana Wapres yang Dikebut Kementerian PU Era Prabowo

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ia memicu pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah proyek strategis nasional, sekaligus mencurigai adanya "kongkalikong" antara mafia tambang dan oknum aparat

Tali-Temali Kejahatan di Delineasi IKN

Aktivitas tambang ilegal yang berulang dan sulit diberantas di wilayah IKN, khususnya di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Samboja, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan.

Aktivis lingkungan yang juga Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, menegaskan bahwa berulangnya aktivitas tambang ilegal ini mengindikasikan adanya masalah yang sistemik.

"Aktivitas tambang ilegal ini terus berulang dan patut dipertanyakan terutama efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kalau terus berulang berarti ada yang salah. Patut diduga ini ada kongkalikong antara aparat dan korporat," tegas Arie kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Menurut Arie, rantai kejahatan ini melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan yang saling berkaitan yakni oknum aparat penegak hukum sebagai pelindung (back up), penampung hasil tambang, dan bahkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Baca juga: Satgas Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal di IKN: Pengejaran, Jejak dan Invasi Hutan Konservasi

Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

Arie yakin bahwa jalur penjualan hasil tambang ilegal dapat dan harus diidentifikasi. Penelusuran ini harus dilakukan secara agresif menggunakan instrumen hukum yang lebih berat.

"Seharusnya ini sudah bisa diantisipasi dan pasti jalur penjualan hasil tambang ilegalnya bisa diidentifikasi. Jadi bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menemukan aliran dananya dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.

Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan, tetapi harus menyentuh orang-orang yang diuntungkan dari kejahatan lingkungan ini, dari hulu hingga hilir.

Kesimpulan adanya jaringan terorganisasi ini dikuatkan oleh kronologi penemuan di lapangan oleh Satgas Otorita IKN yyang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan KLHK, dan Pomdam VI/Mulawarman. 

Berikut kronologinya:

Satgas mencegat dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegaldi mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan. Penangkapan ini membuktikan adanya upaya distribusi batubara gelap yang berani melintasi infrastruktur vital IKN.

Diperketat Saat menelusuri kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ditemukan stockpile (tumpukan) batubara dan pasir putih di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo. 

Lokasi ini kini menjadi fokus utama penyelidikan. Pelanggaran tidak terbatas pada tambang.

Satgas juga mencatat adanya perambahan hutan masif untuk dijadikan perkebunan ilegal, serta pembangunan rumah dan warung liar di kawasan Tahura. 

Baca juga: POPULER KALTIM: MBG Basi di Bontang, Asal Api Kebakaran di IKN, Daerah Tertinggi Angka HIV/AIDS

Strategi Hukum Multidoor 

Menanggapi penambangan ilegal secara berulang ini, Satgas Otorita IKN, melalui Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek kejut dan efek jera. 

"Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana kehutanan maupun pidana minerba," cetus Edgar.

Namun, Arie mendesak pemerintah untuk meningkatkan level penindakan ke tingkat tertinggi, menggunakan pendekatan multi-door approach (pendekatan banyak pintu). 

"Seharusnya pemerintah melakukan pendekatan multi-door approach dengan menggunakan beberapa instrumen penegakan hukum yang terkait secara bersamaan. Jangan hanya dilakukan secara parsial karena pelakunya ada di berbagai level termasuk di pemerintah dan penegak hukum," tegas Arie. 

Agar upaya ini berjalan sinergis dan tanpa pandang bulu, Arie menyarankan agar koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum harus dipimpin langsung setidaknya oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dampak Fatal: Krisis Iklim dan Kerugian Negara 

Selain itu, lanjut Arie, aktivitas tambang di wilayah IKN, baik legal maupun ilegal, menimbulkan dampak lingkungan yang mendalam dan memicu konflik dengan masyarakat.

Secara spesifik, tambang batubara berkontribusi besar pada peningkatan emisi. 

Hal ini karena batubara merupakan energi kotor yang signifikan meningkatkan emisi, berkontribusi langsung pada krisis iklim. 

Tambang batubara juga meningkatkan polusi udara di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terdekat.

Tak hanya itu, tambang ilegal secara langsung merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan IKN yang dirancang sebagai forest city. 

Konflik antara janji IKN sebagai kota hijau dan realitas tambang ilegal ini adalah ujian sesungguhnya bagi kedaulatan hukum dan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan.

Kegagalan menindak tuntas jaringan ini akan mencederai visi IKN secara fundamental. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Tambang Ilegal di IKN, Kecurigaan Permainan Korporat dan Aparat"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved