Berita Nasional Terkini

Alasan KPK Kembalikan Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS IMMANUEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). KPK mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Pengembalian ini dilakukan usai penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan aset pribadi Noel.

Mobil mewah itu diketahui merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pihak swasta, khusus untuk menunjang aktivitas Noel selama menjabat sebagai wakil menteri.

Temuan ini didapat setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Kemenaker dan pihak penyedia jasa.

Baca juga: Lonjakan Kekayaan Immanuel Ebenezer, KPK: Noel Akui Terima Gratifikasi Selain Pemerasan Sertifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, mobil itu dikembalikan karena ternyata mobil tersebut disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk kegiatan-kegiatan Immanuel Ebenezer.

 “Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi mengatakan, fakta terkait status mobil itu bersifat sewaan diketahui penyidik setelah memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.

“Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” ujar dia.

Kasus Immanuel Ebenezer

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Irvian Bobby Mahendro, Ini Jabatan dan Alasan Dipanggil Sultan oleh Noel

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Baca juga: Nasib Noel Akan Sama dengan Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo? Begini Kata Anggota DPR dan Pengamat

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekam Jejak

Immanuel Ebenezer Gerungan, lahir di Riau pada 22 Juli 1975, dikenal sebagai figur politik dan relawan yang aktif sejak Pilpres 2019.

Ia meraih gelar Sarjana Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.

Kariernya mulai mencuat sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), kelompok pendukung pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin tahun 2019.

Pada periode berikutnya, ia sempat menyatakan dukungan melalui Joman kepada Ganjar Pranowo, sebelum akhirnya mendukung pasangan Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024 dan turut aktif dalam pembentukan relawan “Prabowo Mania 08”.

Walaupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 di dapil Kalimantan Utara, ia tidak berhasil memperoleh kursi.

Baca juga: Ironi Noel, Pernah Minta Sritex Produksi Baju Koruptor, Kini Eks Wamenaker Prabowo Tersangka Korupsi

Namun, pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Merah Putih, mendampingi Menteri Yassierli.

Sebelum menjabat sebagai wakil menteri, Immanuel juga pernah menduduki posisi sebagai Komisaris Utama di PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia, dari sekitar tahun 2021 hingga Maret 2022.

Pada Agustus 2025, namanya kembali menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan Noel ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved