Berita Nasional Terkini
Update Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Tegaskan Aliran Dana Bukan Syarat Penetapan Tersangka Korupsi
Update kasus Nadiem Makarim, Kejagung tegaskan aliran dana bukan syarat penetapan tersangka korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus a quo.
Dalam hukum, "a quo" adalah frasa Latin yang berarti "dari mana" atau "yang sedang dibahas".
Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook
“Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung, seperti dilansir Kompas.com.
Sudah audit BPKP
Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
“Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
Tak perlu ada aliran dana
Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
“Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Hasan Nasbi: Pemerintah Tidak Intervensi
Gugatan Nadiem
Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.