Mushola Ponpes Al Khoziny Ambruk
Cak Imin Soal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny: Anggaran Terbatas dan Berusia 125 Tahun
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran
Editor:
Christoper Desmawangga
Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
PONPES TUA - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran, terkait dengan musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra)
Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "61 Orang Meninggal dalam Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Siapa yang Bertanggung Jawab?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin: Ponpes Al Khoziny yang Roboh Berusia 125 Tahun, Alami Keterbatasan Anggaran"
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Mushola Ponpes Al Khoziny Ambruk
Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 67 Orang Meninggal, Pencarian Selesai Kini Fokus Identifikasi Jenazah |
![]() |
---|
64 Santri Tewas, 104 Selamat, 13 Masih Dicari, Penjelasan Basarnas soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jumlah Korban Tewas Terbaru dan yang Masih Dicari |
![]() |
---|
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Capai 16 Orang, Tim SAR Masih Cari 47 Santri di Reruntuhan |
![]() |
---|
Identifikasi Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Terkendala Kondisi, Penjelasan Tim DVI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.