Mushola Ponpes Al Khoziny Ambruk

Cak Imin Soal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny: Anggaran Terbatas dan Berusia 125 Tahun

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
PONPES TUA - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran, terkait dengan musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra) 

Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "61 Orang Meninggal dalam Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Siapa yang Bertanggung Jawab?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin: Ponpes Al Khoziny yang Roboh Berusia 125 Tahun, Alami Keterbatasan Anggaran"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved