Berita Nasional Terkini
Jejak Kasus Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan panjang, Antonius Kosasih akhirnya divonis bersalah.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti aliran dana yang menguatkan bahwa Kosasih dan Ekiawan memang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam putusannya, hakim Purwanto S. Abdullah menekankan bahwa tindakan Kosasih telah mencederai kepercayaan publik, khususnya para ASN yang menggantungkan harapan pada dana pensiun yang aman dan transparan.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan hasil iuran dari 4,8 juta ASN. Dana ini dipotong langsung dari gaji mereka yang berharap dapat jaminan finansial yang layak di hari tua,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan vonis.
Selain hukuman penjara dan denda, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar ditambah sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.
Bila uang pengganti ini tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kosasih akan menjalani pidana tambahan selama tiga tahun penjara.
Rekan sesama terdakwa, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS, dan jika tidak mampu, harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Berikut kronologi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan Antonius Kosasih:
1. Awal Mula Investasi Bermasalah (2016)
PT Taspen melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2. Tujuannya adalah untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang telah mengalami default. Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, melanggar prinsip kehati-hatian.
2. Persetujuan Internal Tanpa Dasar Profesional
Antonius Kosasih, sebagai Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, menyetujui peraturan direksi yang mengakomodasi pelepasan Sukuk bermasalah melalui Reksadana I-Next G2. Jaksa menyatakan bahwa pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang baik.
3. Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi
Kosasih diduga memperkaya diri dengan berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk:127.057 USD
283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, Rp 2.877.000. Ia juga memperkaya sejumlah korporasi, seperti PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251008_antonius-kosasih.jpg)