Berita Viral

Viral Perseteruan Yai Mim dan Tetangga, Dedy Mulyadi Gagal Hentikan Proses Hukum

Yai Mim maupun Sahara menegaskan bahwa proses hukum atas laporan yang telah dibuat di Polresta Malang Kota akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Editor: Heriani AM
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
KASUS YAI MIM - Dalam pengakuannya kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), Yai Mim bercerita bahwa mahasiswa baru S1 jurusan Bahasa Arab yang ia ajar tiba-tiba tak lagi masuk kelas. Yai Mim maupun Sahara menegaskan bahwa proses hukum atas laporan yang telah dibuat di Polresta Malang Kota akan tetap berjalan sesuai prosedur. 

Ia menegaskan bahwa meskipun secara pribadi telah meminta maaf dan tidak memiliki masalah lagi dengan Sahara, tetapi proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.

"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Tapi untuk proses hukum, saya mengikuti, saya serahkan ke kuasa hukum saya, Agustian Anggi Sagian," kata Yai Mim.

Yai Mim, yang mengaku berteman lama dengan KDM, juga menyatakan tidak akan mundur dari laporan hukum yang telah dibuatnya.

"Jadi pasal apa saja saya enggak tahu, saya enggak mundur," tegasnya.

Dengan demikian, meski perdamaian telah diupayakan di tingkat lingkungan dengan kehadiran tokoh nasional, penyelesaian akhir dari konflik kedua tetangga ini tampaknya akan ditentukan di meja hukum Polresta Malang Kota, seiring kedua belah pihak yang bersikukuh untuk melanjutkan proses laporan mereka.

Baca juga: Ngaku Dihina Seperti Babi Hutan oleh Yai Mim, Sahara : Saya Emosi, Tidak Mampu Sabar Lagi

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini memasuki babak hukum.

Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.

Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Baca juga: Dituding Akting, Yai Mim Beberkan Filosofi Tasawuf di Balik Insiden Viral dengan Sahara

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved