Berita Nasional Terkini
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP Tanpa ke Samsat, Wilayah Kaltim Bisa Cek di Laman Simpator
Cek pajak kendaraan bermotor lewat HP tanpa ke Samsat, Kaltim bisa cek di laman Simpator.
Khusus Untuk masyarakat di wilayah Kalimantan Timur juga bisa menggunakan laman resmi simpator.kaltimprov.go.id
Berikut caranya:
- Buka laman resmi simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan
- Klik tombol ”Process"
- Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan mesin, biaya pajaka, hingga total pajak terutang jika ada, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
- Lanjutkan pembayaran, jika sudah muncul tagihan
- Pembayaran juga bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat
Akses Pajak Makin Mudah dan Transparan
Dengan beragam pilihan layanan ini, masyarakat kini dapat memantau dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Langkah digitalisasi ini juga diharapkan mendorong transparansi data, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan resmi dari pemerintah daerah provinsi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
Tujuannya adalah untuk :
- Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
- Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.
Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.