Berita Nasional Terkini

Sosok Penggugat Bahlil, Tati Suryati Minta Ganti Rugi Rp 1,1 Juta dan Kini Menggunakan Mobil Listrik

Sosok Tati Suryati menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kompas.com
BAHLIL VS TATI - Sosok Tati Suryati (kanan) menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kiri). (Kompas.com) 

Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Baca juga: Polemik Tambang Raja Ampat Greenpeace Indonesia vs Bahlil Lahadalia, Rio Rompas: Menteri ESDM Sesat

Pengacara penggugat, Boyamin Saiman menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.

Biasanya, Tati 2 minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.

Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.

Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Pengacara Tati, Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “Setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”

Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan

Sementara, Shell selaku perusahaan swasta, juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.

Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar

Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.

Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved