Berita Nasional Terkini
Kata Bahlil soal Dirinya Digugat Gara-Gara Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Saya sih kebetulan ada listrik juga, jadi menggunakan listrik. Beralihnya ke listrik, untuk yang itu (mobil biasa) belum isi (BBM lagi),” ujar Tati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Tati mengatakan, selama ini, ia selalu mengisi bahan bakar di SPBU swasta, baik itu Shell, Vivo, atau yang lainnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Purbaya Soal Harga Elpiji 3 Kg, Mungkin Salah Baca Data
Usai BBM di SPBU swasta langka, ia mengaku sempat mengisi BBM di SPBU milik Pertamina.
Namun, ia mengatakan, kualitas BBM antara dua entitas ini berbeda dan berdampak pada kesehariannya.
“Habisnya (BBM Pertamina) lebih cepat ya. Versi saya itu ya. Tapi, enggak tahu yang lain. Itu pengalaman saya, lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.
Diketahui, Tati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia secara perdata imbas BBM langka di SPBU swasta.
Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar
Hari ini telah berlangsung sidang perdana untuk gugatan perdata ini.
Dalam sidang, Bahlil dan Pertamina diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir.
Selain itu, kuasa hukum tergugat yang telah hadir juga belum membawa dokumen lengkap untuk diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga: Sekjen Golkar Bantah Isu Munaslub Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi
Berhubung masih ada beberapa kelengkapan data dan pihak tergugat yang belum hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke Rabu (15/10/2025).
“(Sidang) akan kita buka lagi di 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali (kepada Tergugat 3),” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Baca juga: Polemik Tambang Raja Ampat Greenpeace Indonesia vs Bahlil Lahadalia, Rio Rompas: Menteri ESDM Sesat
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.