Berita Nasional Terkini
Kata Bahlil soal Dirinya Digugat Gara-Gara Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara mengenai sidang perdana gugatan terhadap dirinya yang berkaitan dengan isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menanggapi persoalan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa ia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia membantah tudingan yang menyebut dirinya enggan menambah kuota impor BBM untuk pihak swasta.
Baca juga: Sosok Penggugat Bahlil, Tati Suryati Minta Ganti Rugi Rp 1,1 Juta dan Kini Menggunakan Mobil Listrik
Menurutnya, pemerintah justru telah memberikan tambahan kuota yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita hargai semua proses hukum. Tapi yang perlu diluruskan, kuota impor untuk SPBU swasta sudah kami tambah hingga 110 persen dibandingkan tahun 2004. Jadi keliru kalau ada yang bilang tidak diberikan. Faktanya, sudah kita tambah,” ujar Bahlil kepada awak media usai menghadiri agenda resmi, Rabu (8/10/2025).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di sektor swasta.
Ia juga menilai bahwa persoalan kelangkaan BBM tidak semata disebabkan oleh kuota impor, melainkan juga oleh faktor distribusi dan dinamika pasar global yang memengaruhi rantai pasok energi nasional.
Sebagai informasi tambahan, gugatan terhadap Bahlil dilayangkan oleh seorang warga bernama Tati Suryati, yang menuding adanya kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Gugatan tersebut tercatat dalam sistem informasi perkara PN Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Meski demikian, Bahlil menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia pun menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya menghargai langkah hukum yang diambil. Ini bagian dari demokrasi, dan kami siap menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum di PN Jakarta Pusat untuk mengetahui bagaimana pengadilan menilai kebijakan Kementerian ESDM terkait pengelolaan kuota impor BBM serta upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Sosok Tati Suryati
Sosok Tati Suryati menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kini, Tati Suryati mengaku beralih ke mobil listrik semenjak bahan bakar minyak (BBM) sulit didapatkan di SPBU swasta.
“Saya sih kebetulan ada listrik juga, jadi menggunakan listrik. Beralihnya ke listrik, untuk yang itu (mobil biasa) belum isi (BBM lagi),” ujar Tati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Tati mengatakan, selama ini, ia selalu mengisi bahan bakar di SPBU swasta, baik itu Shell, Vivo, atau yang lainnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Purbaya Soal Harga Elpiji 3 Kg, Mungkin Salah Baca Data
Usai BBM di SPBU swasta langka, ia mengaku sempat mengisi BBM di SPBU milik Pertamina.
Namun, ia mengatakan, kualitas BBM antara dua entitas ini berbeda dan berdampak pada kesehariannya.
“Habisnya (BBM Pertamina) lebih cepat ya. Versi saya itu ya. Tapi, enggak tahu yang lain. Itu pengalaman saya, lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.
Diketahui, Tati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia secara perdata imbas BBM langka di SPBU swasta.
Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar
Hari ini telah berlangsung sidang perdana untuk gugatan perdata ini.
Dalam sidang, Bahlil dan Pertamina diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir.
Selain itu, kuasa hukum tergugat yang telah hadir juga belum membawa dokumen lengkap untuk diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga: Sekjen Golkar Bantah Isu Munaslub Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi
Berhubung masih ada beberapa kelengkapan data dan pihak tergugat yang belum hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke Rabu (15/10/2025).
“(Sidang) akan kita buka lagi di 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali (kepada Tergugat 3),” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Baca juga: Polemik Tambang Raja Ampat Greenpeace Indonesia vs Bahlil Lahadalia, Rio Rompas: Menteri ESDM Sesat
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Biasanya, Tati 2 minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Pengacara Tati, Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “Setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan
Sementara, Shell selaku perusahaan swasta, juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar
Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.
Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Gugat Bahlil karena BBM di SPBU Swasta Langka, Tati Kini Pakai Mobil Listrik"
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Respons Bahlil Dirinya Digugat soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.