Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Perdana Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, 4 Terdakwa Masih Karyawan BUMN

Sidang perdana korupsi minyak mentah Pertamina: Kerugian negara Rp285 triliun, status empat terdakwa masih karyawan BUMN.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KORUPSI PERTAMINA - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Empat terdakwa saat menunggu sidang dimulai. Empat terdakwa hingga kini masih berstatus karyawan BUMN. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang digelar hari ini, Kamis (9/10/2025).

Kasus mega korupsi ini dinilai merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma bersama empat hakim anggota: Adek Nurhadi, Sigit Herman, Mulyono Dwi, dan Eryusman.

Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T

Dakwaan Terbagi dalam Dua Kluster

Dalam sidang perdana ini, pembacaan dakwaan dibagi ke dalam dua kluster terdakwa.

Kluster pertama terdiri dari:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  3. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Kluster kedua mencakup:

  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.

Baca juga: 9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura

Modus Korupsi dari Hulu ke Hilir

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan penyimpangan di berbagai lini operasional, mulai dari:

  • Ekspor dan impor minyak mentah
  • Impor bahan bakar minyak (BBM)
  • Pengapalan minyak mentah dan BBM
  • Penyewaan terminal BBM
  • Pemberian kompensasi BBM
  • Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Terdakwa Masih Aktif sebagai Pegawai BUMN

Dalam pemeriksaan profil terdakwa, terungkap bahwa keempatnya masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan PT Pertamina.

Hal ini disampaikan langsung oleh masing-masing terdakwa saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.

“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN,” ujar Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021–2023, dan kemudian sebagai Direktur Utama sejak 2023.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifuddin, juga mengonfirmasi status mereka sebagai pegawai aktif.

“Betul, karyawan BUMN,” ucap mereka secara bergantian.

9 Orang Berstatus Terdakwa

Berikut daftar 9 orang yang sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina :

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

9 orang tersebut telah dilakukan pelimpahan penyidik Jampidsus Kejagung ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau tahap II pada Senin 23 Juni 2025.

Mereka merupakan bagian dari 18 orang yang sebelumnya menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Daftar Bisnis Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Taman Hiburan Anak hingga Sekolah Islam

Sementara 9 orang yang masih berstatus tersangka  di antaranya:

  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
  3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
  4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 
  6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
  7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Dalam kasus ini mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN dan Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved