Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru hingga Dugaan Cacat Formil
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah.
Mereka mendesak reformasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tersangka.
Dalam kasus Nadiem, para Amici berpendapat bahwa dua alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk menduga keterlibatan Pemohon.
Mereka menekankan bahwa beban pembuktian berada di pihak Termohon, yakni penyidik Kejagung, yang wajib menjelaskan dugaan tindak pidana dan alasan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Para Amici menyatakan bahwa kondisi ini membuka peluang bagi hakim I Ketut Darpawan untuk membuat terobosan hukum yang dapat menjadi preseden bagi permohonan praperadilan serupa di masa mendatang.
Baca juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung
Penetapan Tersangka dan Posisi Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Setelah penetapan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya pada Kamis (4/9/2025), ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, bahkan empat alat bukti telah diperoleh: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 15 Juni, 23 Juni, dan 4 September 2025.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersebut cacat hukum secara formil dan materiil.
Mereka menyebut dua alat bukti yang digunakan tidak cukup dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbud Ristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serahkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.