Berita Nasional Terkini

Bantah Masa Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Kejaksaan Itu Tidak Bodoh

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap hal baru seputar masa eksekusi Silfester Matutina yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
KASUS SILFESTER MATUTINA- Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) 

"Menurut saya, seorang lawyer, membela klien memang boleh, tetapi kalau putusan sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap, jangan mencari-cari celah untuk menghindari hukuman," ujar Refly.

"Karena kalau begitu, kita bukan negara hukum lagi. Ada orang tidak patuh hukum, bukannya ditambah hukumannya, tetapi malah dihapus hukumannya," tegasnya.

Baca juga: Guntur Romli Heran Kejagung Rela Mempertaruhkan Nama Baik Demi Silfester Matutina

Daluwarsa dalam Hukum Pidana 

Sebagai informasi, ada dua jenis kadaluwarsa atau daluwarsa dalam pelaksanaan hukum pidana, yakni daluwarsa penuntutan dan daluwarsa pelaksanaan putusan.

Daluwarsa penuntutan adalah batas waktu bagi negara untuk menuntut seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.  

Sementara, daluwarsa menjalankan pidana adalah batas waktu bagi negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah hukuman dijatuhkan.

Adapun masa daluwarsa penuntutan dan daluwarsa menjalankan pidana sama-sama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang lama dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2026 nanti.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, daluarsa penuntutan dan daluarsa pelaksanaan pidana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 136 ayat 1 huruf c. yang berbunyi: 

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: 

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun

Pasal 142 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 

1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, ditambah 1/3. 

2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara

Sementara, daluarsa tuntutan dan daluwarsa pelaksanaan pidana dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved