Berita Nasional Terkini
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang
menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran
Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam
media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1)
a. Buku,…
b. Ceramah, …
c. Sampai i.
j. Karya jurnalistik
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)
karya jurnalistik”
9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
a. Karya fotografi…
SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 tentang Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 tentang Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k)
karya jurnalistik”.
10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya
Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:
i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang
digunakan.
iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari
karya aslinya.
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.
Ketentuan Fair Use untuk Karya Jurnalistik
Usulan agar pelanggaran karya jurnalistik tetap dibahas dengan prinsip fair use, mempertimbangkan tujuan penggunaan, karakter karya, seberapa banyak bagian yang digunakan, dan dampaknya terhadap nilai karya asli.
Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif selama proses legislasi Rancangan Undang-undang Hak Cipta.
Harapannya, kebijakan yang lahir nanti bisa memperkuat kemerdekaan pers, menjaga keberlangsungan industri media.
Dan tidak ketinggalan juga bisa memberikan penghargaan yang pantas bagi karya intelektual wartawan Indonesia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.