Breaking News

Berita Nasional Terkini

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta 

Editor: Budi Susilo
ISTIMEWA via Tribunnews
RUU HAK CIPTA - Foto kantor Dewan Pers di Jakarta. Menyambut proses revisi Undang‑undang Hak Cipta, Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap perubahan Undang‑undang Nomor 28 Tahun 2014. (ISTIMEWA via Tribunnews) 

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang 
menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran 
Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: 
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam 
media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh 
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; 
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya. 

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 58 ayat (1) 
a. Buku,… 
b. Ceramah, … 
c. Sampai i. 
j. Karya jurnalistik 
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun 
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) 
karya jurnalistik” 

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 59 ayat (1) 
a. Karya fotografi… 
SIARAN PERS  NO. 14/SP/DP/X/2025  tentang  Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta SIARAN PERS  NO. 14/SP/DP/X/2025 tentang Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta 
b. Potret… 
c. Sampai j. 
k. Karya jurnalistik  berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) 
karya jurnalistik”. 

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya 
Jurnalistik: 

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi; 
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar 
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut: 

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat 
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba. 
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang 
digunakan. 
iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: 
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari 
karya aslinya. 
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut 
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.

Ketentuan Fair Use untuk Karya Jurnalistik

Usulan agar pelanggaran karya jurnalistik tetap dibahas dengan prinsip fair use, mempertimbangkan tujuan penggunaan, karakter karya, seberapa banyak bagian yang digunakan, dan dampaknya terhadap nilai karya asli.
 
Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif selama proses legislasi Rancangan Undang-undang Hak Cipta. 

Harapannya, kebijakan yang lahir nanti bisa memperkuat kemerdekaan pers, menjaga keberlangsungan industri media.

Dan tidak ketinggalan juga bisa memberikan penghargaan yang pantas bagi karya intelektual wartawan Indonesia. (*) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved