Berita Nasional Terkini

Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik

Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin

Pinterest.com
TUNGGAKAN BPJS DIHAPUS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Isu tunggakan BPJS dihapus hingga iuran naik, ini penjelasannya (Pinterest.com) 

 Salah satu anggota komisi, Arzeti Bilbina, menilai kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dan manusiawi.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Arzeti mengatakan, banyak masyarakat dari kelompok rentan tidak berani berobat karena kartu BPJS-nya diblokir akibat menunggak iuran.

Dengan dihapusnya tunggakan, mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut atau malu. 

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak. Ini kan miris sekali,” ucapnya.

Namun, Arzeti juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara terukur dan tepat sasaran.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membuat peserta menjadi lalai membayar iuran di masa depan.

 “Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” lanjutnya.

Selain itu, Arzeti meminta agar pemerintah menjamin transparansi dan akurasi data peserta, sehingga bantuan negara benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.

“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data yang akurat dan evaluasi yang konsisten,” tegasnya.

Rencana Kenaikan Iuran Mulai 2026

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan rencana penyesuaian (kenaikan) iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menjelaskan bahwa penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keseimbangan pembiayaan antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis pemerintah dalam Bab 6 Risiko Fiskal RAPBN 2026.

Menteri Keuangan saat itu yaitu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran bukan bertujuan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlanjutan program JKN yang manfaatnya terus meluas. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved