Catatan Ringkas Komisi X DPR RI, Penguatan Pendidikan Agama Dalam Revisi UU Sisdiknas
Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI
Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP
Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang telah menewaskan puluhan santri (29/9/2025), tidak hanya mencerminkan lemahnya kondisi infrastruktur bangunan tetapi juga mengindikasikan minimnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi UU Sisdiknas, menjadikan musibah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, terutama pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:
1. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan UU 20/2004 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang 12/2012 Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu sehingga dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
2. UU 18/2019 Pesantren termasuk dalam bagian yang diperkuat dalam Revisi UU Sisdiknas tanpa mencabut UU tersebut. Pada draf Revisi UU Sisdiknas direncanakan akan menampilkan satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
3. Pendidikan keagamamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, yang telah tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, dijamin keberlangsungannya melalui kehadiran dan dukungan pemerintah.
Penguatan pendidikan keagamaan, diharapkan akan memperjelas dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.
4. Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren, madrasah, dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya, memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Demikian catatan Komisi X DPR RI, diharapkan Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali. (*)
DPRD Kaltim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Pastikan TPP Guru, Nakes, dan PPPK Tetap Jadi Prioritas di Tengah Efisiensi APBD 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Kutai Barat Sampaikan Nota Raperda Rancangan APBD 2026, Ini Proyeksinya |
![]() |
---|
Bahlil Peringatkan Pengurus Koperasi yang Kelola Tambang, Kaltara Dijadikan Contoh |
![]() |
---|
Pemangkasan DBH, Pemprov Kaltim Buka Peluang Investasi Swasta dan Mengoptimalkan Aset-aset Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.