Jumat, 8 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel

Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?

Tayang:
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Dok. Kejaksaan Agung
SIDANG PRAPERADILAN — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) pagi dan dilakukan penahanan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.S Status tersangka Nadiem ditentukan hari ini. (Dok. Kejaksaan Agung) 

Laptop chromebook adalah 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Putusan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Harapan Kuasa Hukum Pemohon hingga Respons Kejagung

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved