Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bacakan Dakwaan Kerry Adrianto Cs, Korupsi dari Hulu hingga Hilir
Sidang korupsi Pertamina, Kerry Adrianto dkk didakwa rugikan negara Rp285 triliun, JPU: Korupsi dari hulu hingga hilir.
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto Cs didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun
- JPU sebut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini terjadi terstruktur di hulu hingga hilir
TRIBUNKALTIM.CO - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah anak Riza Chalid.
Nama Riza Chalid dan Kerry Adrianto, bapak dan anak ini termasuk dalam 18 tersangka korupsi Pertamina.
Riza Chalid sendiri merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia terkenal dengan sebutan The Gasoline Godfather alias saudagar minyak.
Baca juga: Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Sidang Kerry Adrianto Riza dan empat terdakwa lainnya digelar kemarin, Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero diperkirakan mencapai Rp285,1 triliun.
Meski angka tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menegaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang saling berkaitan dengan terdakwa dan tersangka lainnya.
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun,” ujar Triyana usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Skema Korupsi Terstruktur dari Hulu ke Hilir
Triyana menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam kasus ini ditemukan dalam seluruh rantai tata kelola minyak mentah, mulai dari proses impor dan ekspor hingga distribusi solar dan BBM bersubsidi.
“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelasnya.
Dalam dakwaan, jaksa membagi tindakan para terdakwa ke dalam beberapa klaster.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, 4 Terdakwa Masih Karyawan BUMN
Salah satu klaster menyangkut kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan PT Pertamina Patra Niaga.
Kerja sama ini dinilai merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun karena dilakukan saat Pertamina belum membutuhkan terminal tambahan.
Hal ini dikarenakan perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Lebih lanjut, perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak ini tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.
Rincian Kerugian Negara dari Ekspor dan Impor Minyak
Sementara, kerugian negara akibat ekspor minyak mentah dengan prosedur yang bermasalah ini diduga mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat.
Adapun, kerugian keuangan negara dari faktor impor minyak mentah disebutkan mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.
Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T
Keuntungan ilegal ini disebutkan didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Kemarin, Senin (13/10/2025), Kerry dan empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keempat orang ini adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan
- Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sementara, empat orang lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Mereka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sebelumnya, berkas sembilan tersangka ini dilimpahkan pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (1/10/2025).
Namun, untuk kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Tetapi, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.