Sabtu, 2 Mei 2026

Bantuan Sosial

Diskon Tarif Listrik Tak Ada Lagi di 2025, Program Bantuan Pengganti Akan Diumumkan Prabowo

Pemerintah pastikan diskon tarif listrik tidak berlaku lagi di 2025, akan diganti program bantuan baru.

Tayang:
Grafis TribunKaltim.co/kompas.com
DISKON LISTRIK 2025 - Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah pastikan diskon tarif listrik tidak berlaku lagi di 2025, akan diganti program bantuan baru. (Grafis TribunKaltim.co/kompas.com) 

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati kala itu hanya menyebutkan lima kelompok insentif, yaitu diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik berjalan lebih lambat dibandingkan program lainnya.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Sebagai alternatif, pemerintah akhirnya memilih untuk menyalurkan BSU atau bantuan subsidi upah kepada pekerja sektor formal sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

Diskon tarif listrik beri dampak positif ke konsumsi masyarakat 

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), program diskon tarif listrik sebesar 50 persen layak diterapkan kembali untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, mengatakan kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah agar kembali dijalankan seperti pada periode Januari sampai Februari 2025.

“Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Abra di Jakarta, Minggu (5/10/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Abra, penurunan beban tagihan listrik membuat masyarakat bisa mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan lain, seperti bahan pokok dan layanan esensial. Langkah ini dinilai mampu meredam tekanan inflasi domestik.

Baca juga: Inilah 5 Paket Stimulus Ekonomi yang Berlaku Mulai 5 Juni 2025: Diskon Listrik Batal, BSU Dinaikkan

Selain itu, selama dua bulan penerapan program oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, konsumsi masyarakat diperkirakan meningkat.

"Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya, yang kemudian dapat meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi,” katanya.

Dengan begitu, subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menambah pengeluaran pada barang dan jasa lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved