Gibran Digugat ke Pengadilan
Polemik Ijazah Gibran, Pasal PKPU No 19 Tahun 2023 Viral, Isinya Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA
Polemik ijazah Gibran, pasal PKPU No. 19 Tahun 2023 viral, isinya tak wajibkan bukti kelulusan SMA.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral di media sosial, pasal PKPU No. 19 Tahun 2023 beredar dan menjadi sorotan.
Di tengah polemik yang belum mereda terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan publik.
Pasal tersebut mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden, yakni lulusan SMA atau sederajat, dan viral di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen pendaftaran Pemilu 2024 kini dipertanyakan keabsahannya.
Baca juga: Roy Suryo Desak Kemendikdasmen Cabut SK Kelulusan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Gugatan perdata pun diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan Subhan Palal: Ijazah Gibran Tidak Valid
Subhan menilai bahwa dokumen pendidikan menengah Gibran tidak memenuhi syarat penyetaraan ijazah SMA di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran (tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat telah gagal, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.
Riwayat Pendidikan Gibran yang Dipersoalkan
Data pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen KPU meliputi:
- (setara SMA) Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
- (setara SMA) UTS Insearch, University of Technology Sydney, Australia (2004–2007)
- (setara sarjana) Management Development Institute of Singapore (MDIS) (2007–2010)
Subhan berpendapat bahwa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak dapat disetarakan secara langsung dengan ijazah SMA di Indonesia.
Baca juga: Gibran - KPU Tolak Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan, Mediasi Kasus Ijazah Gagal, Apa Selanjutnya?
Dukungan dari Roy Suryo dan Akademisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251014_GIBRAN-DIGUGAT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.