Berita Nasional Terkini

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

Indonesia melangkah menuju kemandirian digital dengan lahirnya Protokol Jakarta, regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif dan media

HO
LINDUNGI HAK CIPTA - Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif dan media berita melalui Protokol Jakarta. 

Langkah ini menjadi terobosan strategis dalam menghadapi disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan memperkuat kemandirian digital nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa, terutama dalam melindungi hak cipta serta memastikan nilai ekonomi yang adil bagi pencipta karya.

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya.

Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, menurutnya, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara bisa diterbitkan.

Supratman juga menekankan pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media di tengah disrupsi digital yang kian kuat.

Ia mengingatkan media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya.

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya.

Supratman menjelaskan Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam  berbagai forum internasional terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual.

Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya. 

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved