Berita Nasional Terkini
40 Tokoh Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul telah mengusulkan 40 nama tokoh Indonesia untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Ringkasan Berita:
- Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengusulkan 40 tokoh untuk gelar Pahlawan Nasional 2025, termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah
- Usulan diserahkan kepada Ketua Dewan GTK Fadli Zon di Jakarta setelah melalui proses panjang dari daerah hingga pusat
- Koalisi Masyarakat Sipil menolak usulan Soeharto, dengan alasan rekam jejak pelanggaran HAM berat seperti Petrus, Tanjung Priok, Talangsari, Kudatuli, dan Trisakti, yang dinilai tidak memenuhi syarat moral untuk gelar kehormatan negara.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul telah mengusulkan 40 nama tokoh Indonesia untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Usulan tersebut telah disampaikan oleh Gus Ipul kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Gus Ipul mengungkap bahwa nama-nama yang diajukan berasal dari berbagai daerah dan latar belakang perjuangan.
Beberapa di antaranya merupakan tokoh yang sudah lama dikenal publik, termasuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, serta Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dan aktivis buruh perempuan, Marsinah.
“Beberapa nama di antaranya kemarin sudah saya sampaikan ada Presiden Abdurrahman Wahid, ada Presiden Soeharto, juga ada pejuang buruh Marsinah, dan ada beberapa tokoh-tokoh juga dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP dan KontraS: Tak Layak, Banyak Pelanggaran HAM
Menurut Gus Ipul, daftar ini tidak muncul secara tiba-tiba.
Ke-40 nama tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat panjang, kajian sejarah, serta rekomendasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Setiap nama yang diusulkan harus memenuhi sejumlah kriteria ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Proses ini mencakup verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian, sebelum akhirnya diserahkan ke Dewan GTK.
“Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” ungkap Mensos.
“Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar,” sambungnya.
Proses Panjang Sebelum Penetapan
Dewan GTK (Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) adalah lembaga resmi yang bertugas menilai kelayakan seseorang untuk menerima gelar kehormatan dari negara.
Setelah usulan dari Kemensos diterima, Dewan GTK akan melakukan sidang penentuan akhir untuk memastikan kesesuaian dokumen dan kontribusi tokoh tersebut terhadap bangsa dan negara.
Baru setelah itu, nama-nama yang lolos akan diajukan ke Presiden RI, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan gelar Pahlawan Nasional.
Gus Ipul menambahkan bahwa sejumlah tokoh dalam daftar tersebut sudah diusulkan sejak lama.
Beberapa bahkan telah masuk daftar pengajuan sejak tahun 2010, namun baru kali ini kembali diajukan setelah melengkapi dokumen dan persyaratan tambahan.
“Adapun 40 nama tokoh ini sudah ada yang diusulkan sejak lama. Bahkan, ada nama-nama tokoh yang sudah diusulkan sejak 2010,” ujar Gus Ipul.
Nama-Nama Baru yang Diusulkan Tahun 2025
Dalam kategori Usulan Baru Tahun 2025, terdapat empat tokoh yang berasal dari berbagai daerah dan latar perjuangan. Berikut daftar lengkapnya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251024_Pahlawan-nasional-usulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.