Berita Nasional Terkini

Viral Air Minum Dalam Kemasan Pakai Air Sumur Bor, Ini Penjelasan Danone dan Kementerian ESDM

Viral air mineral pakai air sumur bor, Kementerian ESDM bakal evaluasi izin air tanah untuk produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
VIRAL AIR MINERAL - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Viral air mineral pakai air sumur bor, Kementerian ESDM bakal evaluasi izin air tanah untuk produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pihak produsen klarifikasi. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO – Viral air mineral pakai air sumur bor, Kementerian ESDM bakal evaluasi izin air tanah untuk produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi izin pengambilan air tanah yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul polemik terkait sumber air yang berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam promosi produk.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan.

Jika terbukti sesuai, kegiatan pengambilan air dapat dilanjutkan.

Baca juga: Viral Video Dedi Mulyadi ke Pabrik Air Mineral, Penjelasan Pakar soal Air Pegunungan dan Sumur Bor

“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (25/10/2025).

Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti perizinan yang tidak lengkap atau kondisi lapangan yang tidak sesuai, ESDM akan meminta perbaikan.

Dalam kasus tertentu, kegiatan pengambilan air bisa dihentikan.

“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tegasnya.

Izin Air Tanah Diatur Ketat

Yuliot menjelaskan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan.

Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi,” jelasnya.

Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum. Yuliot menegaskan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah.

“Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya,” katanya.

Klarifikasi AQUA: Air Sumur Bor dari Akuifer Pegunungan

Isu penggunaan air sumur bor oleh PT Tirta Investama, produsen merek AQUA, mencuat setelah inspeksi menunjukkan bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam iklan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved