Tribun Kaltim Hari Ini

Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat.

Tribun Kaltim
SOEHARTO PAHLAWAN NASIONAL - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat. (TRIBUN KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa usulan tersebut telah melalui proses panjang dan ketat sesuai mekanisme resmi.

Gus Ipul menyebut, nama Soeharto termasuk di antara 40 tokoh nasional yang telah diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut.

“Jadi, ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu," kata Gus Ipul, di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Fadli Zon Sebut Soeharto hingga Marsinah Penuhi Kriteria Pahlawan Nasional, Tunggu Keputusan Prabowo

Mensos mengatakan, seluruh nama termasuk Soeharto telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian mendalam.

Gus Ipul menegaskan 40 nama, termasuk Soeharto, yang diusulkan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sudah tuntas dan memenuhi syarat yang ada.

"Nah, semuanya nanti tergantung di Dewan Gelar. Tetapi yang kita lihat di sini adalah syarat-syarat formilnya telah mencukupi," ujar dia.

Gus Ipul menghargai semua pendapat baik yang pro maupun kontra terkait nama-nama pahlawan yang sudah diusulkan Kemensos.

Semua pandangan baik yang pro dan kontra pun turut dijadikan pertimbangan.

"Dan kami semua menghargai segala perbedaan pendapat yang ada, baik yang ada di dalam tim sendiri, maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semua pendapat tentu dijadikan pertimbangan," ujar dia.

Proses pertimbangan terkait 40 nama yang diusulkan juga dilakukan tidak hanya oleh Kemensos, melainkan dengan mendengarkan pandangan beragam tokoh hingga ahli.

"Tetapi apa yang kita lakukan ini semuanya telah melalui berbagai pertimbangan. Bukan saya sendiri, tapi ada tim, dan timnya juga dari berbagai kalangan, akademisi ada, tokoh agama ada, dan juga perwakilan-perwakilan dari daerah juga ada," ucap dia.

Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP dan KontraS: Tak Layak, Banyak Pelanggaran HAM

Semua Sudah Layak

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa seluruh nama yang diusulkan oleh Kemensos telah memenuhi kriteria dasar untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

“Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria," kata Fadli, di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).

Dari 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M Jusuf dari Sulawesi Selatan, dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Fadli Zon mengatakan, daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Fadli menyampaikan, pengumuman gelar pahlawan nasional dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.

"Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan," tutur politikus Gerindra itu. 

Senada dengan Mensos, Fadli mengatakan bahwa penentuan calon pahlawan nasional itu telah melalui proses panjang.

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur

Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos merupakan hasil usulan masyarakat dari berbagai daerah, mulai tingkat kabupaten/kota.

Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Dari sana, Dewan GTK akan menyeleksi dan mengajukan sejumlah nama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

"Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan," ucap dia.

Terpenuhi Secara Yuridis

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan mantan Presiden Soeharto diangkat sebagai pahlawan nasional.

Menurut Mahfud, secara yuridis dan formal, Soeharto telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bahkan, ia pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk pengangkatan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Titiek Soeharto Soal Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

“Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat,” ungkap Mahfud pada Minggu (26/10).

Mahfud menekankan, meskipun syarat-syarat formal sudah dipenuhi, penting untuk memperhatikan dampak sosio-politik di masyarakat.

“Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial telah menerima usulan sejumlah nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, termasuk nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Pernyataan ini disampaikan Jabo saat mengunjungi Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

"Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan)," ucap Jabo.

Ia menjelaskan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional datang dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan.

"Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional," tambahnya.

Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

Aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan, calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat, dan usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Menurut Jabo, Kementerian Sosial akan mengkaji usulan calon pahlawan melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP).

PDIP Ingatkan Luka Reformasi

Politikus PDIP Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto berpotensi menimbulkan stigma terhadap gerakan Reformasi 1998 dan para mahasiswa yang memperjuangkannya.

Menurut Guntur, jika Soeharto diangkat sebagai pahlawan, maka perjuangan mahasiswa yang menggulingkan kekuasaannya bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.

“Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10).

Dia menilai pemberian gelar itu juga akan mengaburkan sejumlah catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sepanjang masa Orde Baru.

Baca juga: Sosok Pemeran Soeharto dan Untung, Daftar Tokoh dan Link Download Film G30S/PKI, Jadwal Tayang di TV

Guntur menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan rezim pada 1998.

“Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong, Penghilangan Paksa 1997–1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Kerusuhan Mei 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru saat itu,” tutur Guntur.

Guntur juga menyayangkan bahwa pengusulan nama Soeharto sengaja dibarengi dengan tokoh-tokoh yang justru dikenal menentang Orde Baru, di antaranya Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah.

“Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru,” kata Guntur.

Dia menegaskan, secara logika, tidak mungkin tokoh-tokoh yang saling berseberangan dalam sejarah perjuangan bangsa disamakan dalam satu deret gelar kepahlawanan.

“Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah. Soeharto tetap dengan fakta sejarah, mantan presiden yang digulingkan oleh gerakan Reformasi ’98 karena KKN, otoriter, dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Golkar Mendukung

Partai Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan dan Saling Berkirim Salam

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin menilai, Soeharto memiliki jasa besar dalam menjaga stabilitas nasional dan meletakkan fondasi pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia menuju kemajuan.

“Kami dari Partai Golkar mendukung penuh penganugerahan gelar kepahlawanan untuk Pak Harto. Beliau berjasa besar menjaga stabilitas nasional dan meletakkan dasar pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia ke era kemajuan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10).

Nurul menambahkan, Soeharto adalah tokoh sentral dalam sejarah modern Indonesia.

Selama 31 tahun memimpin, dari 1967 hingga 1998, Soeharto dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi, membangun infrastruktur, dan mencapai swasembada beras.

“Berkat kesuksesannya ini, Soeharto mendapat gelar ‘Bapak Pembangunan Indonesia’ dari MPR melalui Tap MPR Nomor V/MPR/1983,” kata Nurul.

Dukungan dari Golkar terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hal baru.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, ketika menjabat Ketua MPR RI, juga sempat mengusulkan agar Soeharto dianugerahi gelar serupa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved